. 2 Mins read. 0. 752. 0. disadur dari Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengusulkan agar pelaku usaha industri mulai melirik Provinsi Banten sebagai kawasan baru Pusat Logistik Berikat. Direktur Fasilitas Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Robi Toni mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun
Lihat Pusat Logistik Berikat, Jakarta Utara, di petaPetunjuk ke Pusat Logistik Berikat Jakarta Utara dengan transportasi umumJalur transit berikut memiliki rute yang melewati dekat Pusat Logistik BerikatBisJAK15U05Bagaimana menuju ke Pusat Logistik Berikat menggunakan Bis?Klik pada rute Bis untk melihat petunjuk langkah demi langkah di peta, kedatangan jalur dan jadwal waktu Bis dekat Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraNama StasiunJarakJalan Akses Marunda 6bBerjalan 3 menitKelurahan CilincingBerjalan 5 menitAkses Bawah Sungai LandakBerjalan 7 menitJalan Sungai LandakBerjalan 11 menitJalur Bis ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraNama JalurArahU02SMAN 115 RorotanLIHATU05Bulak TuriLIHATJAK15Tanjung PriokLIHATJAK113Kp. SEKOLAH ZR10Cilincing - Rusunawa MarundaLIHATJAK58RorotanLIHATPertanyaan dan JawabanStasiun apa yang paling dekat dekat dengan Pusat Logistik Berikat?Stasiun terdekat dengan Pusat Logistik Berikat adalahJalan Akses Marunda 6b berjarak 202 meter , dengan berjalan 3 Cilincing berjarak 289 meter , dengan berjalan 5 Bawah Sungai Landak berjarak 471 meter , dengan berjalan 7 Sungai Landak berjarak 829 meter , dengan berjalan 11 Bis mana yang berhenti dekat Pusat Logistik BerikatJalur Bis ini berhenti dekat Pusat Logistik BerikatJAK15, U05Berapa jauh perhentian bis dari Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara?perhentian bis terdekat ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara berjarak 3 min dengan berjalan mana perhentian bis terdekat ke Pusat Logistik Berikat terdekat di Jakarta Utara?perhentian Jalan Akses Marunda 6b adalah yang terdekat dengan Pusat Logistik Berikat di Jakarta berapa Bis pertama ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara?JAK15 adalah Bis pertama yang menuju Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara. Berhenti di dekat sini pada 512 berapa Bis terakhir ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara?U05 adalah Bis terakhir yang menuju Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara. Berhenti di dekat sini pada 1140 tarif Keretake Pusat Logistik Berikat?Tarif Kereta ke Pusat Logistik Berikat sekitar Pusat Logistik Berikat, Jakarta Utara, di petaTransportasi Umum ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraIngin tahu bagaimana caranya sampai ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara, Indonesia? Moovit helps you membantumu menemukan cara teerbaik untuk sampai ke Pusat Logistik Berikat dengan petunjuk langkah demi langkah dari stasiun transportasi umum menyediakan peta gratis dan panduan langsung untuk membantumu bepergian di kotamu. Melihat jadwal, rute, jadwal waktu dan mencari tahu berapa lama untuk sampai ke Pusat Logistik Berikat secara pemberhentian atau stasiun terdekat untuk ke Pusat Logistik Berikat? Coba lihat daftar pemberhentian terdekat dari tujuan mu. Jalan Akses Marunda 6b; Kelurahan Cilincing; Akses Bawah Sungai Landak; Jalan Sungai melihat apakah ada rute lain yang dapat membawa mu lebih cepat ke tujuan? Moovit akan membantumu mencari rute dan waktu alternatif. Dapatkan arah dari dan arah ke Pusat Logistik Berikat dengan mudah melalui Moovit app atau Situs membuat perjalanan ke Pusat Logistik Berikat mudah, alasan itu lah yang membuat jutaan pengguna, termasuk pengguna di Jakarta Utara, percaya kepada Moovit sebagai app Transportasi Umum terbaik. Kamu tidak perlu mengunduh app untuk bis atau kereta secara terpisah, Moovit adalah app Transportasi Umum yang semua ada didalamnya akan membantumu mencari jadwal terbaik bis dan informasi harga Bis dan Kereta, biaya dan tarif perjalanan ke Pusat Logistik Berikat, silakan periksa aplikasi aplikasi untuk menavigasi ke tempat-tempat populer termasuk ke bandara, rumah sakit, stadion, toko kelontong, mal, kedai kopi, sekolah, perguruan tinggi, dan Logistik Berikat, Jakarta UtaraTempat Wisata populer di Jakarta UtaraTPU & TMP DrededGraha TelkomsigmaGerbang Tol Gunung PutriJl. Perwira - BogorPusdiklat Aparatur PerhubunganSatellite Technology Center Pusteksat-LAPANPuri Depok MasPerumahan ArcadiaKomplek Reni Jaya PamulangPerumahan Dosen Perumdos IPBSekolah Bintara DepokMasjid Agung AL - ITTIHADPamulang 2Indomaret The IconDermaga Tanjung PasirCluster Angelonia, Permata MedangMasjid Agung Al-AmjadSMAN 84 JakartaAnggrek LokaDramaga CantikJalur transit umum dengan stasiun terdekat ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraJalur Bis dengan pemberhentian terdekat ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraTerakhir diperbarui pada March 26, 2023
Marunda(05/11/2019) - Tim CVC berkesempatan mengunjungi PT. Karyatara Cemara Indah yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara. PT. Karyatara Cemara Indah adalah perusahaan penerima fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) sejak Agustus 2019, dibawah naungan PT. Karyatara terdapat sebuah PDPLB, yaitu PT. Sarana Gemilang. PT. MSA Kargo Jakarta, Banten, Sidoarjo KAWASAN KBN MARUNDA Jl. Pangkal Pinang Blok Jakarta Utara PT Hankyu Hanshin Logistic Indonesia Kawasan Industri MM2100 Jl. Bali Blok O-1-2 Cikarang Barat Bekasi 17530 PT Transporindo Lima Perkasa Jl. Semarang Blok A6 No. 3 KBN Unit Usaha Marunda Jakarta Utara SUCOFINDO 0050B/PPLBI/0219 Kawasan Berikat Nusantara Jl. Pekanbaru No. 1. SBU Marunda , Cilincing, Jakarta Utara PT AVIA TECHNICS DIRGANTARA 0046A/PPLBI/0219 Gedung Hanggar Angkasa Pura II Kel. Selapajang Jaya Bandara Soekarno Hatta Kec. Neglasari Kota Tangerang 19120 Phone +622131131844 Vopak Terminal Merak 0010A/PPLBI/0916 Talavera Suite Lt. 19 Unit 03 Jln. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26 Jakarta Selatan 12430 Bumimerak Terminalindo 0017A/PPLBI/1116 Jln. Daan Mogot KM. 11, Kel. Kedaung Kaliangke, Kec. Cengkareng Jakarta Barat CKB Logistics 0014A/PPLBI/0916 Jakarta, Jakarta, Jakarta, Karawang, Surabaya, Surabaya, Balikpapan, Sorong Gedung TMT 1, 7th Floor Suite 701, Jl. Cilandak KKO No. 1,Jakarta 12560 Phone +6221 2997 6777, +6221 2997 6788 Fax +6221 2997 6797 Dahana 0013A/PPLBI/0916 Jln. Raya Subang-Cikamurang KM. 12 Cibogo, Subang 412285 Dunia Express 0002A/PPLBI/0816 Jakarta, Karawang, Balikpapan Jln. Agung Karya VII No. 1 Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara Gerbang Teknologi Cikarang 0016A/PPLBI/1016 Hollywood Plaza No. 10-12 Jln. H Usmar Ismail, Kota JaBaBeKa Desa Mekarmukti, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi Indra Jaya Swastika 0001A/PPLBI/0816 Jln. Kalianak Barat 57A Surabaya, Jawa Timur 60183 Jln. Kalianak Barat 116 Surabaya, Jawa Timur 60183 Kawasan Berikat Nusantara 0040A/PPLBI/0318 Jln. Raya Cakung Cilincing, Tanjung Priok Jakarta Utara Lautan Luas Tbk. 0005A/PPLBI/0816 Gd Graha Indramas Lt. 6-12 Jln. Aip II Ks Tubun Raya no. 77 Jakarta Pelabuhan Panajam Banua Taka 0007A/PPLBI/0916 Setiabudi Atrium, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12920 Pertamina Driling 0019A/PPLBI/0317 Jl. Pondok Cabe Raya, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, South Tangerang City, Banten 15418 Petrosea Tbk 0006A/PPLBI/0916 Indy Bintaro Office Park, Gedung B Jln. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6 Sektor VII CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan Sumisho Global Logistics 0022A/PPLBI/0417 EJIP Industrial Park Plot 1 E 2 Cikarang Selatan Bekasi 17530, INDONESIA. Sumitronics Indonesia 0032B/PPLBI/1217 EJIP Industrial Park Plot 1E-2, Sukaresmi, Cikarang Selatan- Bekasi 17550 Taruna Bina Sarana 0003A/PPLBI/0816 Jln. Letjen Soepono No. 34 Arteri Permata Hijau, Keb Lama Jakarta Selatan 12210 United Tractors 0020B/PPLBI/0317 Jln. Raya Bekasi KM. 22 Cakung Barat, Cakung Jakarta Timur 13910 PT. Transcon Indonesia 0008A/PPLBI/0916 Jl. Pulau Natuna no. 1, KIM 2 Kawasan Industri Medan PT Panca Kusuma Raya 0033A/PPLBI/0518 Kawasan Industri Greenland International Industrial Center GIIC No. AF 8, Blok AF Desa/Kel. Nagasari, Bekasi PT. Wahana Logistindo Abadi 0037B/PPLBI/0518 Rukan Enggano Megah No 11B, Tanjung Priok, Jakarta Utara Hitachi Transport System 0042A/PPLBI/0918 Jakarta, Bekasi, Surabaya Graha Mustika Ratu 4th Floor, Jl. Jend Gatot Subroto Kav 74-75 Jakarta, 12870 Indonesia Phone 021-8306590 Fax 021-83709029 PT. ADIPERKASA EKABAKTI INDUSTRY 0049A/PPLBI/0919 Jalan Raya Cakung-Cilincing Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910 Puninar Logistics 0045A/PPLBI/0219 PT PUNINAR JAYA Jl. Raya Cakung Cilincing KM 1,5. Kel. Cakung Barat, Kec, Cakung, Jakarta Timur 13910 PT Sarana Gemilang 0041B/PPLBI/0518 PT Kawasan Berikat Nusantara Persero Jl Pekanbaru 01 Sbu Marunda Kel, Cilincing Jakarta Utara PT Nittsu Lemo Indonesia Logistik 0024A/PPLBI/0417 Kawasan Industri Gobel Jl. Teuku Umar Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat PT DSV SOLUTIONS INDONESIA 0012A/PPLBI/0916 Tangerang, Sidoarjo, Semarang, Bogor, Gresik, Balikpapan Jalan Siliwangi No. 178, Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Tangerang, Banten. Pemerintahoptimistis pembangunan pusat logistik berikat (PLB) akan dapat mengurangi biaya logistik JAKARTA – PT Cipta Krida Bahari CKB, anak perusahaan PT ABM Investama Tbk. ABM mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB dari semula satu lokasi hingga menjadi tujuh lokasi yang tersebar di seluruh Utama CKB Logistics Iman Sjafei menuturkan dari sebanyak tujuh lokasi pusat logistik berikat PLB yang dikelola terjadi proses arus barang yang lebih cepat dan efisien. "Importir juga diuntungkan karena barang-barangnya tidak langsung terkena beban pajak sebelum keluar dari PLB," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 22/7/2019.Dia menjelaskan, salah satu PLB yang dikelola oleh CKB Logistics berlokasi di Cakung, Jakarta Timur menampung banyak unit alat berat dan suku cadang dari berbagai industri yang selama ini banyak dititipkan di Singapura. Di Cakung, CKB Logistics mengoperasikan lahan seluas m2 dan melayani lebih dari 50 perusahaan sebagai mitra 2019, CKB Logistics melakukan ekspansi dengan menambah kapasitas gudang di Surabaya seluas m2 sehingga total kapasitasnya menjadi m2 yang berlokasi di Central Business Park Osowilangon mencakup fasilitas PLB dan akan mulai beroperasi di awal Oktober 2019. "Kami optimis dengan iklim usaha yang semakin positif bisnis logistik akan terus membaik. Dengan tingkat efisiensi yang lebih baik, daya saing industri nasional juga akan meningkat," data Direktorat Jenderal Bea & Cukai DJBC, sejak diluncurkan pada 2016 sudah ada 95 PLB di 144 lokasi di seluruh Indonesia. Perkembangan PLB yang sangat cepat membuktikan bahwa bisnis itu merupakan salah satu solusi yang dibutuhkan oleh pelaku industri baik eksportir dan importir untuk menyimpan bahan baku, mesin atau alat produksi dan barang jadi sehingga menciptakan sistim perdagangan menjadi lebih praktis dan efisien. Saat ini, CKB Logistics mempunyai tujuh gudang multifungsi PLB yang berlokasi di Cakung, Marunda, Cilegon, Karawang, Surabaya dan Balikpapan dengan tingkat okupansinya per 30 Juni 2019 telah mencapai 91 persen. Fasilitas gudang PLB milik CKB Logistics pada umumnya banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang bergerak di industri tambang, migas, konstruksi, besi baja, ban, tekstil, tembakau, kimia dan menuturkan, ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh pemerintah sebagai regulator dengan makin banyaknya PLB. Pertama, PLB menarik foreign direct investment untuk membangun manufaktur di mengurangi potensi kongesti pelabuhan dan mempercepat dwelling time. Ketiga, alur pengawasan barang impor lebih tertata dengan baik. Keempat, penerimaan bea masuk meningkat. Kelima, menjadikan Indonesia sebagai hub logistik di Asia Pasifik."Kami terus berupaya menjadi operator PLB terbaik, sehingga loyalitas pelanggan tetap terjaga. CKB Logistics juga akan terus mengambil inisiatif untuk mengoptimalkan peluang ekonomi dan mendorong terciptanya efisiensi di industri logistik nasional," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Jl Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710 134 ID | EN. Beranda JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI menyebut pusat logistik berikat membantu efisiensi biaya logistik inbound ke Bidang Logistik dan Perhubungan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI Erwin Taufan menuturkan selama ini tingginya biaya logistik nasional menjadi momok tersendiri bagi para pelaku bisnis maupun stakeholders upaya dan kebijakan telah ditempuh oleh pemerintah termasuk Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan efisiensi layanan logistik serta kelancaran arus barang ekspor maupun impor, yakni salah satunya dengan menghadirkan fasilitas Pusat Logistik Berikat PLB."PLB sebagai fasilitas penyimpanan barang terutama terkait ekspor dan impor komoditi yang diperdagangkan di dunia. Oleh karenanya sejak awal kami sangat mendukung dan mengapresiasi hadirnya PLB. Keberadaan fasilitas ini sangat membantu para importir," ujarnya, Selasa 29/12/2020. Dia juga mengapresiasi upaya yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui kantor-kantor wilayah Bea dan Cukai yang tersebar di wilayah Indonesia dalam perannya mengawasi dan mengedukasi kepada para pebisnis maupun importir terkait manfaat dan keberadaan fasilitas PLB saat ini terdiri dari Penyelenggara sekaligus Pengusaha Pusat Logistik Berikat PLB, dan Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat PDPLB.Baca JugaTekan Biaya Logistik, Ekonom Perbanyak Pusat Ekonomi BaruPelabuhan Probolinggo Bakal Jadi Pusat LogistikTaufan mengemukakan PLB merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan GINSI, imbuhnya, sosialisasi keberadaan PLB juga telah beberapa kali dilaksanakan kepada perusahaan anggota GINSI, baik yang ada di DKI Jakarta maupun daerah-daerah di berharap semua langkah itu berguna untuk mengefisiensikan layanan logistik, disamping upaya lainnya yang telah dilakukan dan dicanangkan oleh regulator seperti digitalisasi, operasional 24/7 dan yang paling anyar adalah national logistic begitu, Taufan menyadari bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan tersbut belumlah mencapai hasil maksimal, apalagi sepanjang 2020 hampir semua negara termasuk Indonesia mengalami tantangan perekonomian yang cukup berat akibat Covid-19."Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, namun kita mesti tetap optimistis dalam menatap masa-masa mendatang. Kita anggap ini semua adalah cobaan," ujar Taufan yang juga menjabat Presdir ICDX Logistik Berikat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Amanda Kusumawardhani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Setelahmendirikan Pusat Logistik Berikat pertama di Pergudangan Global Mas, SIP Exim berhasil menambah Pusat Logistik Berikat baru yang berlokasi di Dumai dan ditujukan untuk komoditi Crude Palm Oil (CPO) tujuan ekspor. Dalam mewujudkan hal tersebut PT. Jakarta Utara 14410. Phone : 021-260 534 45. Fax. : 021-226 068 67 . Never miss a thing
Presiden Joko Widodo ketiga kanan didampingi Menkeu Bambang Brodjonegoro kedua kanan dan Menkominfo Rudiantara kiri melakukan peninjauan ke salah satu gudang usai meresmikan secara simbolis 11 Pusat Logistik Berikat PLB di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis 10/3. Keberadaan PLB ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional, mempercepat waktu bongkar muat dwelling time di pelabuhan serta mampu menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.
PadaMei 2019 PT Topjaya Antariksa telah ditetapkan sebagai Pusat Logistik Berikat dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/KM.4/WBC.08/2019.. In May 2019 PT Topjaya Antariksa was established as a Bonded Logistics Center based on the decision of Minister of Finance of the Republic of Indonesia number: 149/KM.4/WBC.08/2019.

Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi II dan diatur melalui Peraturan Pemerintah PP sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat PLB.Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia logistik multifungsi ini biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean pihak menilai bahwa keberadaan PLB, yang penuh fasilitas dan kaya insentif fiskal itu, secara langsung dan tidak langsung, dinilai sukses dalam menekan dwelling time. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, persoalan baru pun muncul sebagai imbas lahirnya PLB. Pasalnya, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor, di seperti tekstil dan produk tekstil ke pasar Rusdi, Direktur Eksekutif National Maritime Institute Namarin, menilai bahwa potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat. Namun, di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Di sinilah prosesnya mulai sulit terkontrol,” ujarnya kepada

Sayasangat apresiasi menteri, karena dengan adanya pusat logistik berikat dan dampaknya untuk Asean sangat besar. Selama ini kita hanya penonton, tapi dengan adanya PLB ini kita bisa jadi pemain utama di Asean dan bisa jadi pusat logisik di kawasan," tuturnya di Kantor Kadin, Jakarta pada Rabu (23/9). Logistic PLB FREIGHT FORWARDER PPJK & WAREHOUSING ALAMAT PERUSAHAAN Jl Swasembada Timur Xi No 25cRt 012 Rw 010Kel. Kebon Bawang Kec. Tg. Priok 14320 Phone 021-22437045 Fax 021-22434968 LOKASI PLB, PLB/PDPLB, PDPLB PT Kawasan Berikat Nusantara Persero Jl Pekanbaru 01 Sbu Marunda Kel, Cilincing Jakarta Utara Jl. Ketel Uap Ancol Timur Pademangan, Jakarta Utara PIC Tomy Darmawan & Eka Triyadi Email tomydarmawan ekatriyadi82 Mobile0813-8173-64610811-1013-654 LOKASI CABANG Jakarta, Jakarta PROFIL PERUSAHAAN PT. Sarana Gemilang sebagai salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang jasa Logistik didirikan pada tanggal 02 Mei 2002 yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang Surabaya dan Medan. Saat ini PT. Sarana Gemilang bergerak dalam bidang logistik yaitu Tempat Penimbunan Sementara TPS Medan, Tempat Penimbunan Pabean TPP Medan dan juga merupakan salah satu Perusahaan Dalam Pusat Logistik Berikat PDPLB yang mengelola lahan di Pusat Logistik Berikat PLB PT. Kawasan Berikat Nusantara Persero yang terletak di kawasan Marunda Tanjung Priok dengan Luas m2 dan berjarak sekitar 3 km dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kami melakukan penanganan logistik dengan biaya yang kompetitif dengan standart pelayanan yang baik dan dengan konsep “One Stop Logistic” semakin memuaskan mitra, pelanggan dan vendor, di dukung dengan sumber daya manusia yang professional dalam memberikan solusi distribusi. PLB PERUSAHAANPROSES BISNIS PDPLB PT. SARANA GEMILANG Penarikan Barang Dari Pelabuhan Menuju Gudang PDPLB PT. Sarana Gemilang Pengeluaran Barang Gudang PDPLB PT. Sarana GemilangALUR PENGAWASAN INTERNAL PDPLB PT. SARANA GEMILANG Continue Real Time TrackingPENGAWASAN INTERNAL PDPLB PT. SARANA GEMILANG IT INVENTORY Pademangan Jakarta Utara, DKI Jakarta 14430 Luas tanah: 21.447 m2 Luas bangunan: 13.330 m2 Condition : furnished Additional Info : Office 2 lantai, Jembatan timbangan truk, Crane, Forklift, Parkir, CCTV, Security 24 Jam, Listrik, Air, AC, toilet (kamar mandi). (Pusat Pusat Logistik Berikat) di Ancol. Pademangan, Jakarta Utara, Jakarta D.K
JAKARTA- Pemerintah optimistis pembangunan pusat logistik berikat PLB akan dapat mengurangi biaya logistik dan produksi. Tahun ini, terdapat 11 perusahaan yang telah memperoleh sertifikat sebagai penyelenggara PLB. Bambang Brojonegro, Menteri Keuangan mengatakan, kebijakan ini merupakan peningkatan sistem kepabean dari semula gudang berikat menjadi PLB. Gudang berikat dinilai masih memiliki kelemahan dan keterbatasan sehingga ongkos logistik tetap tinggi, yaitu sampai 27% bagi pengusaha. Karena itu, pada September 2015 lalu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II yang hasilnya berupa penerbitan PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. "Ada 11 perusahaan yang sudah mendapatkan lisensi untuk melakukan PLB dari berbagai sektor, ini adalah terobosan yang mudah-mudahan bisa mengurangi biaya logistik serta dapat menggerakkan ekonomi secara umum," kata Bambang di acara peresmian PLB milik PT Cipta Krida Bahari di Kawasan Industri Cakung Jakarta, Kamis 10/3. Berikut adalah daftar perusahaan-perusahaan yang menggelar PLB yakni, 1. PT Cipta Krida Bahari di Kawasan Industri Cakung, Jakarta. Anak usaha PT ABM Investama Tbk ini menyediakan PLB seluas 10 hektare ha untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 2. PT Petrosea Tbk di Balikpapan. Areal PLB milik perusahaan ini mencapai seluas 4 ha dan pendukung logistik berikat untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 3. PT Pelabuhan Penajam Buana Taka di Balikpapan. Perusahaan ini menyediakan PLB seluas 6 ha untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 4. PT Kamadjaja Logistics di Cibitung Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini membangun PLB dengan areal lahan seluas 1 ha untuk mendukung industri makanan dan minuman. 5. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini menyediakan PLB seluas lebih dari 1 ha untuk mendukung industri otomotif. 6. PT Agility International di Halim dan Pondok Ungu. Perusahaan membangun PLB seluas 1 ha untuk menimbun barang-barang untuk keperluan iondustri makanan dan minuman, dan kosmetik. 7. PT Gerbang Teknologi Cikarang Cikarang Dry Port di Kawasan Industri Jababeka. Perusahaan ini menyiapkan fasilitas untuk menimbun kebutuhan untuk industri tekstil kapas dengan luas areal 1 ha. 8. PT Dunia Express Transindo Dunex di Jakarta Utara dan Karawang dengan luas areal PLB mencapai lebih dari 1 ha. Perusahaan ini memiliki fasilitas untuk mendukung penimpunan industri tekstil kapas. 9. PT Krishna Cargo di Benoa dan Denpasar. Perusahaan ini membangun PLB mendukung untuk penimpunan industri kecil dan menengah. 10. PT Vopak Terminal Merak. Perusahaan ini akan membangun PLB seluas 6 ha untuk mendukung penimbunan barang industri tekstil sintetis bahan kimia. 11. PT Dahana Persero di Subang, Jawa Barat. , perusahaan pelat merah ini akan membangun PLB untuk penimbunan bahan peledak di industri migas dan pertambangan. Reporter Muhammad Yazid
memberWadah utama komunikasi bagi perusahaan-perusahaan Pusat Logistik Berikat bersama-sama membicarakan dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, ikut berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan perekonomian Indonesia. Suite 15.11 Jln. KH. Mansyur No. 121 Jakarta Pusat 10220. View Detail. Mitra Banda Samudra. 0027A/PPLBI/0317 - Sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas sebagai Pusat Logistik Berikat PLB yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Jokowi.Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan beroperasinya Pusat Logistik Berikat PLB di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis 10/3. Pada kesempatan itu sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas PLB yakni PT Cipta Krida Bahari Cakung, PT Petrosea Tbk Balikpapan, PT Pelabuhan Panajam Eastkal-Astra Group Balikpapan, PT Kamadjaja Logistics Cibitung, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang, PT Agility International Halim dan Pondok Ungu, PT Gerbang Teknologi Cikarang Cikarang Dry Port, dan PT Dunia Express Sunter dan Karawang. Kemudian PT Khrisna Cargo Benoa dan Denpasar, PT Vopak Terminal Merak, dan PT Dahana Persero Subang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat memberikan laporan dalam acara itu mengatakan keberadaan PLB merupakan realisasi Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2015. Payung hukum untuk PLB juga telah terbit yakni Peraturan Pemerintah nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik Berikat. "Pusat Logistik Asia Tenggara kebanyakan di Malaysia dan Singapura padahal permintaan barang banyaknya dari Indonesia. Sehingga yang terjadi adalah kapanpun pabrik di Indonesia butuh barang modal maka mereka harus memintanya dari pusat logistik yang ada di Singapura atau Malaysia," karena itu pihaknya melihat jika ada permintaan banyak di Indonesia maka pusat logistik harus didekatkan sehingga dikeluarkan paket baru yakni PLB. "Perbedaan dengan gudang berikat kalau gudang berikat toko kecil, toko kain spesialis, maka PLB semacam supermarketnya. Jadi dia bisa menampung barang milik orang lain," kata Bambang. sumber AntaraBACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini ISLNEWS (Jakarta) - Bertempat di Graha Sucofindo Jakarta Selatan, Jumat pekan kemarin (01/11) - PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) bersama PT Sucofindo (Persero) gelar nota kesepahaman kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) Pemanfaatan Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia. Penandatangan ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), Alugoro
APA ITU PUSAT LOGISTIK BERIKAT? Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.”Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Logistik Berikat merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk mengefisienkan biaya logistik di Indonesia. PLB termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan logistik atau perdagangan. Pusat Logistik Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. DASAR HUKUM PUSAT LOGISTIK BERIKAT Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang KepabenanPeraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-02/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-03/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakaiPerdirjen Bea dan Cukai No PER-10/BC/2017 tentang Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau TranshipmentPerdirjen Bea dan Cukai No PER-11/BC/2018 tentang perubahan atas Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat BENTUK PUSAT LOGISTIK BERIKAT PLB Ekspor Barang Komoditas PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di 1 satu penyelenggara Pusat Logistik Berikat dapat dilakukan 1 satu atau lebih pengusahaan Pusat Logistik Berikat Penyelenggara Pusat Logistik Berikatadalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Penyelenggara PLBmenyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat. Pengusahaan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLByang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Pusat Logistik di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara Pusat Logistik Berikatyang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat yang berbeda di dalam Pusat Logistik Berikat milik Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang Pengusaha PLB atau PDKBmenimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean KEGIATAN PADA PUSAT LOGISTIK BERIKAT Kegiatan Utama pada PLB yaitu Penimbunan barang asal LDP dan/atau TLDDP dalam rangka Impor, Ekspor Dan/Atau Sederhana pada PLB yaitu Kegiatan lain sepanjang bukan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana tersebut dapat berupa Pengemasan atau Pengemasan Kembali Standardisasi Quality Control Konsolidasi Barang Tujuan Ekspor Penyediaan Barang Tujuan Ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan Maintenance pada industri strategis Pemberian label berbahasa Indonesia Lelang barang modal asal LDP Pameran barang impor dan/atau asal TLDDP pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait pemeriksaan untuk penerbitan SKA kegiatan sederhana lainnya LOKASI PUSAT LOGISTIK BERIKAT Pusat Logistik Berikat harus berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Budidaya min m2 Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit m2 sepuluh ribu meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikutterletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnyamempunyai batas-batas dan luas yang jelasmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ atau barang ekspormempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabeanmempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnyamempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan yang diizinkan. FASILITAS YANG DIDAPATKAN Fasilitas FiskalBea Masuk ditangguhkanCukai dibebaskanPDRI PPh Pasal 22 Impor tidak dipungutPPN dan/atau PPnBM tidak dipungutPPN tidak dipungut asal barang lokal Fasilitas ProseduralKetentuan tata niaga pembatasan ditangguhkanPengeluaran barang secara parsialPemberitahuan pabean terotomasiFTA diakomodasiSelf Managed BondedPenimbunan bisa sampai dengan 3 tahunPekerjaan sederhana dapat dilakukan
PusatLogistik Berikat. Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah salah satu kebijakan pemerintah yang revolusioner dan tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Volume II yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia pada bulan September 2015. PLB diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, serta mendukung pertumbuhan industri - industri
KAMUS KEPABEANAN Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 21 Januari 2022 1930 WIB GLOBALISASI perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri. Peningkatan daya saing produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan fasilitas fiskal. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah PP PP mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB. Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa itu Pusat Logistik Berikat PLB? Definisi PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali Pasal 1 ayat 5 PER-11/BC/2018. Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi quality control; penggabungan kitting; pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai. Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai. Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB. Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean Pasal 4 PER-01/BC/2016. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
LHsij.
  • 43myakc5z8.pages.dev/999
  • 43myakc5z8.pages.dev/959
  • 43myakc5z8.pages.dev/979
  • 43myakc5z8.pages.dev/693
  • 43myakc5z8.pages.dev/13
  • 43myakc5z8.pages.dev/884
  • 43myakc5z8.pages.dev/829
  • 43myakc5z8.pages.dev/744
  • pusat logistik berikat di jakarta