Denda maksimal per tahun yaitu sebesar 25% dari nilai PKB yang tertera di lembaran pajak pada STNK. Berikut ini rumus menghitung besaran denda pajak motor atau mobil berdasarkan lamanya keterlambatan dari tanggal jatuh tempo: Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun. Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12.
82xpyP.