EarlyHistory of the Ansor family. This web page shows only a small excerpt of our Ansor research. Another 144 words (10 lines of text) covering the years , 1077, 1173, 1415, 1570, 1455 and 1487 are included under the topic Early Ansor History in all our PDF Extended History products and printed products wherever possible.
Penting untuk diketahui, Banser tidak memiliki AD ART Anggaan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Segala sesuatu yang mengatur jalannya organisasi Banser disebut dengan istilah PO/ Peraturan Organisasi. PO Banser pun juga sebenarnya tidak ada. Karena Banser bukan organisasi yang berdiri sendiri. Keberadaannya dibawah GP Ansor. Jadi, Peraturan Organisasi PO Banser itu dikeluarkan oleh GP Ansor. Penyebutan yang paling tepat adalah seperti ini PO GP ANSOR Tentang Banser Barisan Ansor Serbaguna Dan hingga saat ini, GP Ansor telah mengeluarkan 20 PO, jika sobat ingin tahu ke 20 Peraturan Organisasi tersebut, silahkan baca disini 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor PO GP ANSOR Terbaru Semoga sedikit penjelasan di atas dapat dipahami. Karena mengingat banyaknya pencarian di internet dengan kata kunci AD ART Banser, PO Banser dan lain sebaginya. Jadi apa yang Infojempol tulis pada judul, penjelasaanya seperti di atas. Dan kesempatan kali ini, Admin akan membagikan PO GP Ansor tentang Barisan Ansor Serbaguna Banser. PO ini merupakan versi terbaru yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar GP Ansor, dan termuat dalam PD PRT GP Ansor tahun 2016. Silahkan disimak isinya di bawah ini PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR Tentang BARISAN ANSOR SERBAGUNA BANSER BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga. Barisan Ansor Serbaguna, selanjutnya disebut BANSER, adalah Kader inti GP Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader dimaksud adalah anggota GP Ansor yang memiliki kualifikasi kedisiplinan dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga Satuan Koordinasi Nasional, selanjutnya disebut SATKORNAS, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat pusat sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Satuan Koordinasi Wilayah, selanjutnya disebut SATKORWIL, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Provinsi atau daerah istimewa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Satuan Koordinasi Cabang, selanjutnya disebut SATKORCAB, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Satuan Koordinasi Rayon, selanjutnya disebut SATKORYON, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kecamatan atau bagian dari kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Satuan Koordinasi Kelompok, selanjutnya disebut SATKORKEL, adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Keluarahan/Desa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga. Corp Provost BANSER adalah satuan yang berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal BANSER. Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna, selanjutnya disebut DENSUS 99, adalah kesatuan BANSER yang memiliki kualifikasi dan seleksi khusus di bawah komando SATKORNAS. Satuan Khusus, selanjutnya disebut SATSUS, adalah unit khusus yang dibentuk di tingkat SATKORNAS, SATKORWIL dan SATKORCAB yang telah mengikuti DIKLATSUS dan memiliki keahlian khusus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi. BAB II FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 2 Fungsi BANSER adalah Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan GP Ansor. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program GP Ansor. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota BANSER, anggota GP Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat. Pasal 3 Tugas BANSER adalah Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan GPAnsor serta menyelamatkan dan mengembankan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan GP Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silahturahim sesama anggota BANSER dan anggota GP Ansor. Pasal 4 Tanggung jawab BANSER adalah Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan GP Ansor dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BANSER, GP Ansor, jam’iyyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB III NAWA PRASETYA BANSER Pasal 5 Nawa Prasetya BANSER adalah janji atau ikrar kesetiaan anggota BANSER yang berbunyi Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwa kepada Allah SWT. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta’dhim kepada khittah Nahdlatul Ulama 1926. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia. Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan. Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokrasi. Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho Ilahi. Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indone-sia. BAB IV PERILAKU BANSER Pasal 6 Perilaku BANSER meliputi Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah. Mengamalkan NAWA PRASETYA BANSER. Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggung jawab. Siap melaksanakan tugas dengan ikhlas penuh pengabdian. Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan. BAB V DISIPLIN BANSER Pasal 7 Untuk mendisiplinkan anggota BANSER diatur dengan Peraturan Disiplin 8 Peraturan Disiplin BANSER adalah peraturan tentang kewajiban dan larangan bagi anggota BANSER yang apabila kewajiban dan larangan dilanggar akan dikenakan 9 Maksud Peraturan Disiplin BANSER ini adalah Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota BANSER. Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota BANSER di dalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari. Menjadi sarana penegakan disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin. Peraturan Disiplin BANSER ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas BANSER. Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Anggota BANSER wajib memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Disiplin BANSER. Terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai Disiplin BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS VI KEANGGOTAAN Pasal 11 Anggota Banser terdiri dari a. Anggota Biasa; b. Anggota Luar Biasa; c. Anggota Kehormatan; Ketentuan dan Syarat Anggota a. Anggota BANSER adalah anggota GP Ansor dengan syarat-syarat sebagai berikut Sehat fisik dan mental; b. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus; c. Telah lulus DIKLATSAR BANSER; d. Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada GP Ansor. e. Anggota Luar Biasa yaitu anggota Banser aktif yang telah berusia lebih dari 40 tahun. kehormatan BANSER diberikan kepada seseorang dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan BANSER yang ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor. Pasal 12 Tanda Anggota dan pengesahannya Tanda anggota BANSER adalah Kartu Tanda Anggota Ansor dengan kekhususan Banser. Format, bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Sistem Administrasi Keanggotaan. Pasal 13 Hak dan Kewajiban Anggota Setiap anggota BANSER berhak Memiliki Kartu Tanda Anggota Banser; Menggunakan seragam BANSER; Memperoleh pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya; Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum; Memperoleh Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sesuai dengan pengabdian. Setiap anggota BANSER berkewajiban Mentaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi serta peraturan-peraturan GP Ansor lainnya; Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi; Melaksanakan Nawa Prasetya BANSER; Melaksanakan tata sikap dan perilaku BANSER di dalam dan di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. BAB VII TANDA JASA, JABATAN, KECAKAPAN, KEHORMATAN DAN KEPANGKATAN Pasal 14 Tanda Jasa adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER, terhadap perbuatan, dedikasi dan loyalitasnya dalam rangka mengabdikan dirinya demi kebaikan dan kemajuan organisasi GP Ansor dan atau BANSER. Tanda Jabatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER, yang memenuhi aturan tertentu, dengan menempati jabatan Kepala Satuan Koordinasi BANSER maupun menempati jabatan Kepala Satuan dan atau Unit Khusus BANSER. Tanda Kecakapan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota BANSER yang telah mengikuti pendidikan penjenjangan dan atau pendidikan khusus. Tanda Kehormatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada pihak luar BANSER, karena perhatian, sumbangsih, pemikiran-pemikiran dan pengabdiannya terhadap BANSER, GP Ansor dan NU atau terhada\p nilai-nilai kemanusiaan, pluralisme dan kebhinekaan, bangsa dan NKRI. Tanda Kepangkatan adalah sebuah tanda yang diberikan kepada anggota Banser yang telah memperoleh tanda jasa, tanda kecakapan, dan tanda jabatan di lingkungan Satuan Koordinasi BANSER. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pasal 16 Pendidikan BANSER meliputi Pendidikan pengkaderan berjenjang Pendidikan dan pelatihan dasar atau disingkat DIKLATSAR Kursus BANSER lanjutan atau disingkat SUSBALAN Kursus BANSER pimpinan atau disingkat SUSBANPIM Kursus Pelatih BANSERatau disingkat SUSPELAT secara berjenjang sebagai berikut SUSPELAT I untuk melatih calon pelatih DIKLATSAR SUSPELAT II untuk melatih calon pelatih SUSBALAN SUSPELAT III untuk melatih calon pelatih SUSBANPIM Pendidikan dan latihan khusus atau disingkat DIKLATSUS Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan dan Pelatihan BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh IX ADMINISTRASI Pasal 18 Penyelenggaraan Administrasi BANSER menguraikan ketentuan-ketentuan secara rinci mengenai tata cara dan kegiatan penyusunan tulisan dinas, penyampaian tulisan dinas, dan pengelolaan arsip, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BANSER. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Administrasi BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh X ATRIBUT BANSER Pasal 20 Lambang Bentuk dan arti lambang Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh 21 Panji Corak dan desain Panji Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh 22 Bendera Corak dan desain Bendera Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh 23 Mars Lirik dan nada Mars Banser dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Silahkan baca Lirik Lagu Mars GP ANSOR Dan Mars Banser - Download mp3Pasal 24 Seragam Corak, desain dan tata letak pemasangan atribut yang dilengkapi pakaian seragam BANSER dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh XI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 25 SATKORNAS dan SATKORWIL Seorang Kepala Dua orang Wakil Kepala untuk SATKORNAS dan seorang Wakil Kepala untuk SATKORWIL Corp Provost terdiri dari Seorang Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Asisten-asisten Asisten Informasi dan Komunikasi disingkat ASINFOKOM Asisten Kegiatan disingkat ASGIAT Asisten Administrasi dan Personalia disingkat ASMINPERS Asisten Perbekalan disingkat ASKAL Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat ASRENDIKLAT Asisten Penelitian dan Pengembangan disingkat ASLITBANG Asisten Kerjasama disingkat ASKER DENSUS 99 terdiri dari seorang Kepala Detasemen, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Satuan Khusus terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Pengendali Markas terdiri dari seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala. 2. Susunan SATKORCAB Seorang Kepala Seorang Wakil Kepala Corp Provost terdiri dari Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Biro-biro Biro Informasi dan Komunikasi disingkat BIRO INFOKOM Biro Kegiatan disingkat BIRO GIAT Biro Administrasi dan Personalia disingkat BIRO ADMINPERS Biro Perbekalan BIRO KAL Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat BIRO RENDIKLAT Biro Penelitian dan Pengembangan disingkat BIRO LITBANG Biro Kerjasama BIRO KER Satuan Khusus terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS. Pengendali Markas terdiri dari seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala. Pembentukan Satuan Khusus tingkat SATKORCAB menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang. 3. Susunan SATKORYON dan SATKORKEL menyesuaikan dengan susunan SATKORCAB sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota. 4. Tugas, wewenang dan Fungsi Satuan Koordinasi selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh XII GARIS KOORDINASI Pasal 26 Pola dan Mekanisme Koordinasi Hubungan Ketua Umum GP Ansor kepada Kepala SATKORNAS dan atau hubungan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif. Hubungan kepala SATKORNAS kepada ketua-ketua, sekretaris, bendahara pimpinan pusat GP Ansor bersifat koordinatif. Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala Satuan Koordinasi di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif. Hubungan Wakil Kepala Satuan Koordinasi kepada Provost, Asisten, Biro-biro, Satuan Khusus pada masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif. Hubungan antara Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Kepala Markas serta Kepala Satuan Koordinasi pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif. Hubungan SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, dan SATKORKEL bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan. BAB XIII KEGIATAN Pasal 27 Kegiatan BANSER bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela negara yang teknis pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan GP Ansor dan XIV CORP PROVOST BANSER Pasal 28 1. Corp Provost BANSER adalah satuan tetap BANSER yang dibentuk dalam rangka menertibkan dan mendisiplinkan jajaran BANSER, sehingga tercipta BANSER yang semakin baik, taat aturan dan profesional. 2. Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Fungsi Corp Provost BANSER adalah menegakkan marwah, etika, aturan dan disiplin organisasi di internal kesatuan BANSER. 3. Tugas Corp Provost BANSER adalah mengamati, mengawasi, mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum pasukan dalam internal kesatuan BANSER dalam melaksanakan kegiatan organisasi. 4. Tanggung jawab Corp Provost BANSER adalah melaksanakan tugas dan fungsi Provost sesuai aturan yang telah ditetapkan serta pembinaan personil. 5. Struktur Corp Provost BANSER terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa anggota 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai Corp Provost BANSER diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh XV DETASEMEN KHUSUS 99 ASMAUL HUSNA Pasal 30 Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna, selanjutnya disingkat Densus 99, adalah satuan tetap BANSER yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada Negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk, yang berkedudukan di SATKORNAS. Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Tugas Densus 99 adalah mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan. Fungsi Densus 99 adalah melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagai amanat UUD 1945. Densus 99 bertanggung jawab kepada Kepala SATKORNAS dan Ketua Umum. Struktur Densus 99 terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Densus 99 diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS. BAB XVI SATUAN KHUSUS Pasal 31 Satuan Khusus adalah satuan yang dibentuk oleh BANSER berkedudukan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan/atau Cabang yang memiliki kualifikasi khusus dan berpartisipasi aktif pada negara, masyarakat, jam’iyyah Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER SATSUS terdiri atas Banser Protokoler; Banser Tanggap Bencana; Banser Penanggulangan Kebakaran; Banser Lalu Lintas; Banser Maritim; Banser Husada. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab masing masing Satuan Khusus diatas juga dijelaskan secara rinci. Untuk membacanya, islahkan sobat buka 6 SATUAN KHUSUS BANSER BAB XVII KEUANGAN Pasal 38 Sumber dana untuk keperluan kegiatan BANSER dibebankan kepada GP Ansor. Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan guna membiayai operasional satuan koordinasi dan satuan khusus BANSER. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat. BAB XVIII PENUTUP Pasal 39 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh SATKORNAS BANSER melalui Petunjuk Pelaksanaan atau instruksi dari Pimpinan Pusat GP Ansor atau SATKORNAS BANSER. 2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi a. Nomor 18/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna BANSER. 19/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang DENSUS 99 Asmaul Husna; c. Nomor 20/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana BAGANA; d. Nomor III/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran BALAKAR; e. Nomor IV/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas BALANTAS; f. Nomor V/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Kepanduan BANSER KEPANDUAN; g. Nomor VI/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Protokoler BANSER PROTOKOLER; h. Nomor VII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Provost Banser; i. Nomor VIII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Barisan Ansor Serbaguna TJ2K3 BANSER dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi. 3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini. Ditetapkan di Cirebon Tanggal 27 Sya’ban 1437 H 3 Juni 2016 KONFERENSI BESAR XX GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 Pimpinan Sidang Pleno II M. Nuruzzaman Ketua Sekretaris Saleh Ramli
Maksudnya PMII-NU memiliki mayoritas anggota dari kalangan masyarakat kelas menengah bawah. Sekurang-kurangnya terdapat lima perinsip yang semestinya di pegang bersama untuk merealisasikan interindependensi PMII-NU: 1) Ukhuwah Islamiyah. 2) Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. 3) Mabadi’ Khoirul Ummah.
KONGRES XIV GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2010 Surabaya, 16 Januari 2011 RAPAT KOMISI A KEPUTUSAN No. 05/K-XIV/KA/ I/2011 Tentang Pengesahan Rancangan Materi PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor MENIMBANG a. Bahwa salah satu agenda pokok Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 adalah menetapkan PD/PRT Tahun 2011. b. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno IV, maka telah dibentuk Komisi A yang membahas rancangan materi PD/PRT GP Ansor. c. Bahwa komisi A telah melaksanakan pembahasan rancangan materi PD/ PRT GP Ansor. d. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diputuskan pengesahan rancangan PD/ PRT GP Ansor. MENGINGAT a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 15, Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 41 dan 42. b. Keputusan Konferensi Besar XVII Gerakan Pemuda Ansor tanggal 18-20 Juni 2010 di Wisma DPR RI Kopo Bogor. MEMPERHATIKAN a. Rancangan materi PD/PRT GP Ansor hasil keputusan Konbes XVII tanggal 18-20 Juni 2010. b. Kesepakatan dalam Rapat Komisi A yang dihadiri dan ditandatangani oleh peserta sebagaimana daftar terlampir. 26 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV MEMUTUSKAN MENETAPKAN 1. Mengesahkan Rancangan PD/PRT GP Ansor, sebagaimana terlampir untuk membahas lebih lanjut dan disahkan dalam rapat pleno V Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011. 2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di S u r a b a y a Pada Tanggal 11 S a f a r 1432 H 16 Januari 2011 M Pimpinan Rapat Komisi A Ketua, ttd Endang Sobirin KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV Sekretaris, ttd Muhtar Hadyu 27 KONGRES XIV GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2010 Surabaya, 16 Januari 2011 RAPAT PLENO V KEPUTUSAN No. 06/K-XIV/P5/ I/2011 Tentang Pengesahan Materi PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor MENIMBANG a. Bahwa salah satu agenda pokok Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 adalah menetapkan PD/PRT. b. Bahwa PD/PRT GP Ansor hasil rumusan Komisi A telah dibahas dalam Rapat Pleno IV. c. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diputuskan pengesahan PD/PRT GP Ansor. MENGINGAT a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 15, Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 41 dan 42. c. Keputusan Rapat Komisi A Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 No. 04/KXIV/KA/I/2011 tanggal 16 Januari 2011. MEMPERHATIKAN a. Rancangan materi PD/PRT GP Ansor hasil rumusan Komisi A. c. Kesepakatan dalam Rapat Pleno V yang dihadiri dan ditandatangani oleh peserta sebagaimana daftar terlampir. 28 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV MEMUTUSKAN MENETAPKAN 1. Mengesahkan PD/PRT GP Ansor Tahun 2011, sebagaimana terlampir. 2. PD/PRT GP Ansor dimaksud dalam angka 1 diatas merupakan pedoman penyelenggaraan organisasi Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan 3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di S u r a b a y a Pada Tanggal 11 S a f a r 1432 H 16 Januari 2011 M Pimpinan Rapat Pleno V Ketua, ttd Endang Sobirin KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV Sekretaris, ttd Maskut Candranegara 29 Lampiran Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 No. 06/K-XIV/P5/ I/2011 PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA Surabaya, 16 Januari 2011 PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah. Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upayaupaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut 30 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama ANO, dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. 2. Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. AlGhazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah. BAB III ASAS DAN TUJUAN ASAS Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan YME, kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 31 TUJUAN Pasal 4 1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih. 2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. BAB V S I FAT Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI USAHA Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha 1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah. 32 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 2. Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. 3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam. 4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII AT R I B U T Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB VIII K E A N G G O TAA N Pasal 9 1. Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. 2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 33 BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAH TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut 1. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 2. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi. 3. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. 4. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan. 5. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/ Kelurahan. 34 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga MASA KHIDMAH Pasal 13 Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensikonferensi dan kongres. 2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. 2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 35 3. Pengelolaan Aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. 4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quarum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 2. Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV PENUTUP Pasal 18 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. 3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya Pada Tanggal 11 Syafar 1432 H 16 Januari 2011 36 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB I HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR Pasal 1 Hari Lahir HARLAH Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April. BAB II LA M B A N G Pasal 2 1. Arti Lambang Gerakan a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf. b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf. c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin garis tebal dan yang dipimpin garis tipis. d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan. e. Bulan sabit berarti kepemudaan. f. Sembilan bintang 1 Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah. 2 Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi khulafa’urrasyidin. 3 Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 37 g. Tiga Sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu Iman, Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati. h. Lima sinar keatas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu. i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin. j. Tulisan ANSOR huruf besar ditulis tebal berarti ketegasan sikap dan pendirian. 2. Lambang seperti yang disebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya. 3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga ini. 4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi. BAB III K E A N G G O TAA N ANGGOTA Pasal 3 Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari 1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun. 2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. 3. Mekanisme pengangkatan anggota kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi Ansor. 38 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV Pasal 4 Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif. SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN Pasal 5 1. 2. 3. 4. 5. Pemuda warga negara Indonesia. Beragama Islam. Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi. KEWAJIBAN KEANGGOTAAN Pasal 6 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban 1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi. 2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi. 3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor. 4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi. 5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 39 HAK ANGGOTA Pasal 7 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak 1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. 2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi. 3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun. 4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya. 5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya. TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA Pasal 8 1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota. 2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi 3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan. PERANGKAPAN KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, asas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor. 40 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BERHENTI DARI ANGGOTA Pasal 10 1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Diberhentikan sementara. d. Diberhentikan tetap. 2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang. 3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 dua orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang. PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 11 1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi. 2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 41 3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang. 4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 satu bulan setelah permintaan banding tersebut. 5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili. 6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres. BAB IV SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI PIMPINAN PUSAT Pasal 12 1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat kongres sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar. 2. 42 Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum. c. Ketua-ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan d. Sekretaris Jenderal KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah ketua-ketua f. Bendahara Umum g. Wakil Bendahara Umum sesuai dengan kebutuhan h. Lembaga-Lembaga sesuai dengan kebutuhan i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna SATKORNAS BANSER 3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 13 1 Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi wilayah untuk memimpin dan memegang tanggungjawab organisasi di tingkat propinsi baik ke dalam maupun ke luar. 2 Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 lima Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat. 3 Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 11 sebelas orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 11 sebelas orang sesuai dengan jumlah wakil ketua. e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah 4 Empat orang g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serba Guna SATKORWIL BANSER KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 43 PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 14 1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di tiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 tiga Pimpinan Anak Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 9 sembilan orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 9 sembilan orang sesuai dengan jumlah wakil ketua. e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah 3 tiga orang g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna SATKORCAB BANSER PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 15 1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi anak cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan. 44 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 5 lima orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 5 lima orang sesuai dengan jumlah wakil ketua. e. Bendahara f. Wakil Bendahara dengan jumlah 2 dua orang g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serba Guna SATKORYON BANSER PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 16 1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/ desa baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari a. Ketua b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 3 tiga orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 3 tiga orang sesuai dengan jumlah wakil ketua. e. Bendahara f. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serba Guna SATKORPOK BANSER g. Anggota-anggota KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 45 JENIS-JENIS LEMBAGA Pasal 17 1. Lembaga pada Pimpinan Pusat antara lain a Lembaga di Bidang Organisasi dan Keanggotaan b Lembaga di Bidang Kaderisasi c Lembaga di Bidang Hubungan Antar Lembaga d Lembaga di Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren e Lembaga di Bidang Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman f Lembaga di Bidang Informasi dan Komunikasi g Lembaga di Bidang Penanggulangan Bencana h Lembaga di Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan, dan Pertanahan i Lembaga di Bidang Perekonomian, Keuangan UKM, Pertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan Hidup dan sebagainya j Lembaga di Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan dan sebagainya k Lembaga di Bidang Hukum dan Perlindungan HAM l Lembaga di Bidang Kajian dan Kerjasama Internasional m Lembaga-lembaga lain yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi 2. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Wilayah disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah masingmasing. 3. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Cabang masingmasing. 4. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Anak Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Anak Cabang masing-masing. 5. Lembaga-lembaga tidak dibentuk di tingkat ranting. 46 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BAB V BANSER Pasal 18 1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor. 2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat 1 adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum. Pasal 19 Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab 1. Fungsi Banser adalah a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor. c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturrohim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 47 2. Tugas Banser a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai. b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait. d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor. 3. Tanggung Jawab BANSER adalah a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jamiyah Nahdlatul Ulama. b. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jamiyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama. c. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI. Pasal 20 Satuan Koordinasi Banser 1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua ditingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor. 48 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 2. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala. 3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna BANSER terdiri dari a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas. b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil. c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab. d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon. e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok. Pasal 21 Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan organisasi. BAB VI MASA KHIDMAH Pasal 22 1. Pengurus Pimpinan Pusat di pilih untuk masa khidmah 5 lima tahun, dan dapat di pilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat di pilih untuk satu kali masa khidmah. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 49 2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah. 3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah. 4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 tiga tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah. 5. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 tiga tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA PENGURUS PIMPINAN PUSAT Pasal 23 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 empat tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 24 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat 50 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 25 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 26 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 51 PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 27. Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 dua tahun. BAB VIII KEWAJIBAN PENGURUS KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT Pasal 28 Pimpinan Pusat berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi. b. Melaksanakan Kongres. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres. d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan/atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi. f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH Pasal 29 Pimpinan Wilayah berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah. 52 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah. d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang. e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang. f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG Pasal 30 Pimpinan Cabang berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang. b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang. d. Mengesahkan Pimpinan Ranting. e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat. KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 31 Pimpinan Anak Cabang berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 53 b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang. d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting. e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING Pasal 32 Pimpinan Ranting berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota. b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir. c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota. d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan. BAB IX HAK PENGURUS HAK PIMPINAN PUSAT Pasal 33 Pimpinan Pusat berhak a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi. 54 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya. c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi. d. Memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota anggota atau dari anggota kehormatan. HAK PIMPINAN WILAYAH Pasal 34 Pimpinan Wilayah berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya. b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya. c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi. d. Memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota. HAK PIMPINAN CABANG Pasal 35 Pimpinan Cabang berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah. b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 55 c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi. d. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA Kartu Tanda Anggota. HAK PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 36 Pimpinan Anak Cabang berhak a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting. b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi. c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota. HAK PIMPINAN RANTING Pasal 37 Pimpinan Ranting berhak a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang. b. Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah bagi pemberian atau pencabutan KTA Kartu Tanda Anggota. 56 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BAB X PEMBEKUAN PENGURUS Pasal 38 1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting. 2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurangkurangnya Rapat Pengurus Harian. 3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi. 4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 lima belas hari. 5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru. 6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 tiga bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana. BAB XI PERGANTIAN PENGURUS Pasal 39 1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus. 2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 57 BAB XII LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN Pasal 40 1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama. 2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB XIII PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU Pasal 41 1. Di tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat sementara berlaku di semua tingkatan. 2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi. 58 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV BAB XIV JANJI PIMPINAN Pasal 42 1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tatacara sebagai berikut a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya. b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain. c. Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi. 2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf a pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu. Bismillahirrahmanirrahim Asyhadu Alla Ilaha Ilallah Wa’asyhadu Anna Muhammadar Rasullullah. • Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah. • Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab. • Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 59 • Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan GP Ansor tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi. La Haula Wala Quwwata Illa Billahil Aliyyil Adzim. BAB XV DEWAN PENASEHAT Pasal 43 1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. 2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar NU yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat. 3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik di minta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing. BAB XVI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT Pasal 44 1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota. 2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Lembaga, dan Rapat Koordinasi. 60 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV KONGRES Pasal 45 1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 lima tahun. 2. Kongres diselenggarakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat. b. Menetapkan program umum organisasi. c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga. d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan. e. Memilih Pimpinan Pusat. 3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat. 4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 dua pertiga dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah. 5. Kongres dihadiri oleh a. Pimpinan Pusat b. Pimpinan Wilayah c. Pimpinan Cabang d. Undangan yang ditetapkan Panitia 6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ separuh lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah. 7. Hak suara diatur sebagai berikut a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 satu suara. b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara. 8. Acara, tata tertib Kongres dan tatacara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 61 KONFERENSI BESAR Pasal 46 1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 dua kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah. 2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat. 3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah. 4. Konferensi Besar diadakan untuk a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor. b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor. c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua Kongres. d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres. e. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan masukan-masukan yang konstruktif 5. 62 Konferensi Besar dihadiri oleh a. Pimpinan Pusat b. Pimpinan Wilayah c. Undangan yang ditetapkan panitia KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 1. 2. 3. 4. KONFERENSI WILAYAH Pasal 47 Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 empat tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah. Konferensi Wilayah diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah. b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah. c. Memilih Pimpinan Wilayah. Konferensi Wilayah dihadiri oleh a. Pimpinan Wilayah b. Pimpinan Cabang c. Pimpinan Anak Cabang sebagai Peninjau d. Utusan yang ditetapkan panitia Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara. RAPAT KERJA WILAYAH Pasal 48 1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah. 2. Rapat diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan. b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya. c. Menjabarkan keputusan - keputusan organisasi. d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu. e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap PC GP Ansor dan PW memberi masukan-masukan 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Wilayah b. Pimpinan Cabang KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 63 1. 2. 3. 4. KONFERENSI CABANG Pasal 49 Konferensi Cabang diselenggarakan 4 empat tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah. Konferensi Cabang diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang. b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang. c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang. d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. Konferensi Cabang dihadiri oleh a. Pimpinan Cabang b. Pimpinan Anak Cabang c. Pimpinan Ranting d. Utusan yang ditetapkan panitia Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang dan Ranting mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara. RAPAT KERJA CABANG Pasal 50 1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Cabang. 2. Rapat diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan. b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya. c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional. d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu. e. Rakercab mendengarkan laporan dari setiap PAC GP Ansor dan PC memberi masukan-masukan atas isi laporan PAC 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Cabang b. Pimpinan Anak Cabang 64 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 1. 2. 3. 4. KONFERENSI ANAK CABANG Pasal 51 Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 3 tiga tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang. b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang. c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang. d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh a. Pimpinan Anak Cabang b. Pimpinan Ranting c. Utusan yang ditetapkan panitia Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 satu suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara. RAPAT KERJA ANAK CABANG Pasal 52 1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 satu tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang. 2. Rapat ini diadakan untuk a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan. b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya. c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional. d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu. 3. Peserta rapat adalah a. Pimpinan Anak Cabang b. Pimpinan Ranting KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 65 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. RAPAT ANGGOTA Pasal 53 Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 3 tiga tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masingmasing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemilihan pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi. b. Memilih Pimpinan Ranting. c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota. RAPAT-RAPAT LAIN Pasal 54 1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 enam bulan sekali. 2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 satu bulan sekali. 66 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. 4. Rapat Lembaga adalah rapat intern atau antar lembaga untuk membahas program-program organisasi. 5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Rakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang. BAB XVII QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 55 Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta. Pasal 56 Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 57 1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga dari jumlah peserta. 2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurangkurangnya 2/3 dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir. BAB XVIII KEUANGAN Pasal 58 1. Keuangan organisasi didapat dari a. Iuran anggota, yang terdiri dari 1 Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 67 2 Iuran bulan yang disetor kepada pengurus di mana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili 3 Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan di tentukan oleh pimpinan wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. b. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi. c. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan/atau hukum negara. BAB XIX TATACARA PEMILIHAN Pasal 59 1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor. 2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 45 ayat 7, pasal 47 ayat 4, pasal 49 ayat 4 dan pasal 51 ayat 4, pasal 53 ayat 6 Peraturan Rumah Tangga ini. BAB XX PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 60 1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah. 2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 tiga bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. 68 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga perempat dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah. 4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga perempat dari jumlah yang sah. 5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan Otonom Nahdlatul Ulama. BAB XXI PENUTUP Pasal 61 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi. 2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres. 3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di S u r a b a y a Pada Tanggal 11 S a f a r 1432 H 16 Januari 2011 M Pimpinan Rapat Pleno V Ketua, ttd Endang Sobirin KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV Sekretaris, ttd Maskut Candranegara 69
Twoway frequency tables show how many data points fit in each category. The columns of the table tell us whether the student is a male or a female. The rows of the table tell us whether the student prefers dogs, cats, or doesn't have a preference. Each cell tells us the number (or frequency) of students. For example, the is in the male column
Antologi NUPeraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Perkum NU DownloadPeraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Perkum NU adalah sekumpulan aturan yang terdiri dari sejumlah Bab, Ayat dan Pasal, hingga petunjuk teknis yang… Antologi NUAD ART Nahdlatul Ulama NU Muktamar Ke-34 di LampungPengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU menerbitkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama AD ART NU terbaru hasil… Ranting NUKiai Maghfuri Terpilih Sebagai Ketua NU Ranting KamulyanKiai Maghfuri terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kamulyan, Bantarsari, Cilacap, Jawa Tengah dalam Musyawarah Ranting Musran; Jumat 08/7/2022 di… Antologi NURangkap Jabatan di Organisasi NU, Bagaimana Peraturannya?Ada Peraturan Organisasi NU yang mengatur tentang Rangkap Jabatan; yaitu Peraturan Nahdlatul Ulama Tentang Rangkap Jabatan Di Lingkungan Nahdlatul Ulama… Antologi NUContoh Usaha Organisasi Nahdlatul Ulama NU, Apa Saja ?Ada beberapa pertanyaan tentang usaha organisasi Nahdlatul Ulama NU beserta contoh – contohnya dengan pertanyaan yang beragam; seperti sebutkan, jenis,… Antologi NUContoh Surat Keputusan SK Pengurus MWCNU UpdateContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Contoh SK Pengurus MWCNU di bawah adalah yang diterbitkan… Nasional10 Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU Dari Sidang Komisi10 Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU di Lampung merupakan hasil dari Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar NU; meliputi beberapa isu seperti; paham… DokumentasiKeputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap KeorganisasianBerikut ini Materi Komisi Organisasi yang sudah menjadi Keputusan Muskercab II/2021 PCNU Cilacap, selengkapnya yang diurutkan berdasarkan topik pembahasan bagian… DokumentasiGus Huda Sekretaris NU Harus Paham Tugas, Situasi dan KondisiSekretaris NU memiliki tugas membantu Ketua NU untuk mewujudkan amanat konferensi yang merupakan turunan dari tujuan berdirinya Nahdlatul Ulama; demikian… Antologi NUBadan Khusus NU, Perangkat Organisasi Nahdlatul UlamaBadan khusus adalah bagian dari perangkat organisasi Nahdlatul Ulama NU selain Lembaga dan Badan Otonom NU. Badan Khusus NU merupakan… Antologi NUMuktamar Adalah Permusyawaratan Tertinggi Organisasi NUMuktamar adalah Permusyawaratan Tertinggi Organisasi Nahdlatul Ulama NU, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan 7 agenda yang sudah ditetapkan dalam… Esai Opini WawasanMuktamar Ke-34 NU Mencari Legitimasi dan Format BaruMuktamar ke 34 NU masih mencari legitimasi dan format pelaksanaan, pandemi Covid-19 yang melanda menjadi alasan penundaan Muktamar NU. Lalu,… Ranting NUContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Ranting NUContoh Surat Keputusan SK Pengesahan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama NU – dengan deskripsi fungsi, penerbitan, contoh dan konsideran – di… Antologi NUMusyawarah Nasional Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama NUMusyawarah Nasional Munas Alim Ulama adalah permusyawaratan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama NU setelah Muktamar dan biasanya digelar bersamaan dengan Konferensi… Taushiyah6 Ciri Khas Dakwah Nahdlatul Ulama NU, Apa Saja?Dakwah Islamiyah menjadi salah satu konsentrasi organisasi Nahdlatul Ulama NU, dan sekurang-kurangnya ada 6 enam ciri khas dakwah Nahdlatul Ulama… DokumentasiSyuriyah NU Cilacap Gelar Rapat Kerja Cabang, Ini AgendanyaSyuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama NU Cilacap melakasanakan Rapat Kerja Cabang dengan beberapa agenda pembahasan, Ahad 20/6 di Gedung Pusdiklat…
Mitder vorliegenden Umfrage soll die Qualitätsentwicklung der Weiterbildung in der deutschen Chirurgie begleitet und analysiert werden. In die Auswertung gingen 1076 Antworten ein, was aus methodischen Gründen (mehrkanalige Ansprache, anonyme Umfrage) einem geschätzten Rücklauf von ca. 30 Prozent entspricht.
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PD/PRT, Gerakan Pemuda GP Ansor,Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015, Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta. Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang atas perkenan-Nya, ti m penyusun buku PD/PRT GP Ansor hasil Kongres GP Ansor XV tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta berhasil merampungkan penyusunan buku ini yang sudah ditunggu-tunggu sahabat Ansor se-Indonesia. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor merupakan acuan utama bagi seti ap kader Ansor dalam bergerak mewujudkan tujuan perjuangan Ansor dan sebagai pedoman bagi penyelesaian dinamika organisasi di dalam tubuh organisasi GP Ansor. Untuk itu, penerbitan buku PD/PRT ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kader terhadap organisasi tercintanya, Gerakan Pemuda Ansor. Ada sedikit perubahan dalam PD/PRT GP Ansor hasil Kongres XV di Yogyakarta, antara lain semakin ketatnya persyaratan jenjang kaderisasi di tubuh GP Ansor dan Banser Barisan Ansor Serbaguna. Hal ini merupakan tuntutan zaman dimana Ansor meningkatkan kualitas sistem kaderisasinya sehingga mampu menciptakan kader-kader pemimpin yang mumpuni dalam berbagai sektor strategis seperti ekonomi, teknologi, kebudayaan dan juga politik kebangsaan. Peningkatan kualitas sistem kaderisasi dalam Ansor merupakan kebutuhan mutlak organisasi karena Ansor merupakan kawah candradimuka bukan hanya bagi calon-calon pemimpin NU, tapi juga bagi calon-calon pemimpin bangsa. Semoga dengan diterbitkannya buku PD/PRT GP Ansor ini menjadikan Ansor sebagai organisasi modern yang tertib dan disiplin sehingga mampu secara efektif dan efisien memperjuangkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan membumikannya dalam program-program organisasi yang terukur, produktif dan memberikan manfaat bagi seti ap kadernya dan juga masyarakat umum. Wallahul Muwaffiq ilaa Aqwamittharieq Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senanti asa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwu-judnya masyarakat yang demokrati s, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlus sunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senanti asa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa . Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disu-sunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlati l Oelama ANO, dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang ti dak terbatas. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor ber kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Hanafi , Maliki, Syafi ’i dan Hambali; dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid. BAB III ASAS DAN TUJUAN A S A S Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per wakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TUJUAN Pasal 4 Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patrioti k, ikhlas dan beramal shalih. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Berperan secara akti f dan kriti s dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. BAB V S I F A T Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI U S A H A Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud parti sipasi dalam pembangunan Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positi f serta ti dak bertentangan dengan syari’at Islam. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII A T R I B U T Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB VIII K E A N G G O T A A N Pasal 9 Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi perti mbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan. Pimpinan Ranti ng adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat Desa/Kelurahan. SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. MASA KHIDMAT Pasal 13 Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang ti dak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV P E N U T U P Pasal 18 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta Pada Tanggal 15 Safar 1437 H 27 November 2015 M
AliMursid, terpilih secara aklamasi pada Konferancab GP Ansor Jabon, Sidoarjo ke-15 yang digelar di kantor MWCNU Jabon, Ahad (29/1) lalu, setelah diadakan sidang pleno sesuai AD/ART tahun 2016. Ali Mursid yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PAC GP Ansor Jabon ini terpilih menjadi Ketua PAC GP Ansor Jabon secara aklamasi karena pada
Ad/Art GP Ansor Azmat Maula0% found this document useful 1 vote574 views30 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote574 views30 pagesAd/Art GP Ansor Azmat MaulaJump to Page You are on page 1of 30 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 13 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 27 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Updated You can now actually see your inactive tabs! ^_^ And no more yellow toolbar. A quirky theme created by Elisa Sassi, an artist from Brazil who lives in San Francisco and draws bunnies (and many other creatures) all over the world. Get to
100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesAd Art MuslimatJump to Page You are on page 1of 32 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 24 to 29 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
ADdan ART. 6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau d. melanggar AD dan ART.
ProgramKerja & AD/ART IPNU IPPNU. Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat allah SWT. Atas hilmah dan karunianya Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan program kerja ikatan pelajar nahdatul ulama , ikatan
KajianQonun Asasi dan Bedah AD/ART NU, Mengawali Rangkaian Pekan Hari Santri (HSN) 2019 Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kota Sukabumi Kota Sukabumi (13/10/2019) Bertempat di Gedung Dakwah PCNU Kota
1LAPORAN OBILITI PELAJAR AKULTI SAINS AKULTI : SAINS KATEGORI : OUTBOUND PROGRA : ACADEIC VISIT / INTERNSHIP / STUDY ABROAD / SUER SCHOOL / UT GLOBAL OUTREACH PROGRA NO. PROGRA COUNTRY HOE 1 UT Global Jepun Osaka OU START DATE Y END DATE Y NO. O Yes /02/2009 eb /02/2009 eb Bakhtiar ohd Ramadhan 2.Sharifah Julaiha Syed Hasan
ANSORmembantu NU dalam kurun umur 25-40 tahun. Setelah umur 40 keataas maka mereka sudah bisa masuk dalam kepengurusan di NAHDLATUL ULAMA . IPNU DAN GP. ANSOR menurut peraturan organisasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (PO AD ART) tidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan Politik Praktis baik dengan lembaga organisasi maupun perorangan.
eC81IT. 43myakc5z8.pages.dev/86643myakc5z8.pages.dev/47743myakc5z8.pages.dev/18943myakc5z8.pages.dev/60243myakc5z8.pages.dev/25043myakc5z8.pages.dev/82443myakc5z8.pages.dev/77043myakc5z8.pages.dev/838
ad art ansor pdf